Penggolongan Hukum Berdasarkan Fungsinya
Hukum Formal
Hukum formal adalah jenis hukum yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan dan pemeliharaan hukum materiil. Contohnya adalah KUHAP, KUHA Perdata, dan PTUN.
Hukum Materiel
Hukum materiel adalah jenis hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat, yang berisi perintah dan larangan. Contohnya adalah KUH Pidana dan KUH Perdata.
Penggolongan Hukum Berdasarkan Fungsinya
Penggolongan hukum berdasarkan fungsinya ditunjukkan pada nomor:
A. 1) dan 2)
Pilihan A menandakan penggolongan hukum berdasarkan fungsinya adalah hukum formal dan hukum materiel.
B. 1) dan 4)
Pilihan B menandakan penggolongan hukum berdasarkan fungsinya adalah hukum formal dan hukum publik.
C. 3) dan 4)
Pilihan C menandakan penggolongan hukum berdasarkan fungsinya adalah hukum privat dan hukum publik.
D. 5) dan 6)
Pilihan D menandakan penggolongan hukum berdasarkan fungsinya adalah hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.
E. 7) dan 8)
Pilihan E menandakan penggolongan hukum berdasarkan fungsinya adalah hukum yang memaksa dan hukum yang mengatur.
Pembahasan:
Penggolongan hukum berdasarkan fungsinya ditunjukkan pada nomor:
1) Hukum formal adalah hukum yang mengatur tentang tata cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil. Contoh: KUHAP, KUHA Perdata, dan PTUN.
2) Hukum materiel adalah hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berisi perintah dan larangan. Contoh: KUH Pidana dan KUH Perdata.
Jawaban yang tepat adalah A.
Dalam hal ini, penting untuk memahami berbagai jenis hukum yang ada, sehingga dapat diterapkan dengan benar dalam kehidupan sehari-hari. Memahami perbedaan antara hukum formal dan hukum materiel adalah langkah awal yang penting dalam memahami sistem hukum yang berlaku dalam masyarakat kita.
Soal dan Jawaban
Perhatikan macam-macam hukum berikut!
1) Hukum formal
Hukum yang mengatur tentang tata cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil. Contoh: KUHAP, KUHA Perdata, dan PTUN.
2) Hukum materiel
Hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berisi perintah dan larangan. Contoh: KUH Pidana dan KUH Perdata.
3) Hukum privat
4) Hukum publik
5) Hukum tertulis
6) Hukum tidak tertulis
7) Hukum yang memaksa
8) Hukum yang mengatur
Penggolongan hukum berdasarkan fungsinya ditunjukkan pada nomor ....
- A. 1) dan 2)
- B. 1) dan 4)
- C. 3) dan 4)
- D. 5) dan 6)
- E. 7) dan 8)
Pembahasan:
Penggolongan hukum berdasarkan fungsinya ditunjukkan pada nomor:
1) Hukum formal adalah hukum yang mengatur tentang tata cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil. Contoh: KUHAP, KUHA Perdata, dan PTUN.
2) Hukum materiel adalah hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berisi perintah dan larangan. Contoh: KUH Pidana dan KUH Perdata.
Jawaban: A
Posting Komentar untuk "Penggolongan Hukum Berdasarkan Fungsinya"